Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi Karbon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (21 huruf c angka 1 digunakan sebagai dasar perencanaan, penJrusunan, dan penetapan NDC. A Bagian . . . FEPUBLIK INDONESIA _10_
Koreksi Anda