Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPE GRK digunakan dalam penyelenggaraan instrumen NEK. (21 SPE GRK dimaksudkan sebagai alat untuk: a. bukti kinerja pengurangan Emisi GRK; b. Perdagangan Karbon; c. pembayaran atas hasil Aksi Mitigasi Perubahan lklim; d. kompensasi Emisi GRK; dan e. bukti kine{a usaha dan/atau kegiatan yang berwawasan lingkungan yang didanai melalui skema bond atau sukuk. (3) SPE GRK diberikan kepada usaha dan/atau kegiatan melalui tahapan: a. pendaftaran di SRUK; b. verifikasi . . . BUK INDONESIA b. verilikasi oleh verifikator independen; dan c. hasil verifikasi dilaporkan kepada Menteri dan menjadi dasar rekomendasi penerbitan SPE GRK. (41 SPE GRK tidak dapat diterbitkan dari sisa Kuota Emisi GRK. (5) Menteri tidak akan menerbitkan SPE GRK dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan hasil pengukuran penyelenggaraan instrumen NEK dalam SRUK.
Koreksi Anda