Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme:
a. Pelaku Usaha kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai kewenangan paling lambat bulan Maret;
b. bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada gubemur melalui sistem elektronik paling lambat bulan Maret;
c. gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni; dan
d. Menteri Terkait menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni.
Koreksi Anda
