Koreksi Pasal 86
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 sampai dengan Pasal 85 diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.
Koreksi Anda
