Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Berbasis dalam Pasal 55 ayat capaian Aksi Mitigasi Adaptasi perubahan kementerian/ lembaga, Pelaku Usaha. Kinerja sebagaimana dimaksud (2) huruf b dilakukan terhadap Perubahan Iklim dan/ atau Aksi iklim yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan/atau (2) Pembayaran . . . _49_ (21 Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lingkup: a. internasional, melalui pembayaran dari pihak internasional kepada Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan Pemerintah; b. nasional, melalui pembayaran dari Pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat; dan c. provinsi, melalui pembayaran dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota, Pelaku Usaha, dan/ atau masyarakat. (3) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon. (4) Capaian pengurangan Emisi GRK dan/ atau serapan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari capaian target NDC.
Koreksi Anda