Koreksi Pasal 70
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Berbasis dalam Pasal 55 ayat capaian Aksi Mitigasi Adaptasi perubahan kementerian/ lembaga, Pelaku Usaha.
Kinerja sebagaimana dimaksud
(2) huruf b dilakukan terhadap Perubahan Iklim dan/ atau Aksi iklim yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan/atau
(2) Pembayaran . . .
_49_ (21 Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lingkup:
a. internasional, melalui pembayaran dari pihak internasional kepada Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan Pemerintah;
b. nasional, melalui pembayaran dari Pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat; dan
c. provinsi, melalui pembayaran dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota, Pelaku Usaha, dan/ atau masyarakat.
(3) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon.
(4) Capaian pengurangan Emisi GRK dan/ atau serapan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari capaian target NDC.
Koreksi Anda
