Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Perdagangan Emisi GRK sebagaimana dimalsud dalam Pasal 61 huruf a diselenggarakan oleh Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan Sub Sektor masing-masing melalui: a. penyusunan dan penetapan Instalasi yang Diatur; b. penyusunan dan penetapan Batas Atas Emisi GRK berdasarkan Alokasi Karbon; c. penetapan Kuota Emisi GRK; d. penetapan bagian Batas Atas Emisi GRK yang dapat dikompensasi dengan Ofset Emisi GRK; dan e. perdagangan Kuota Emisi GRK. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perdagangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.
Koreksi Anda