Koreksi Pasal 62
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(l) Perdagangan Emisi GRK sebagaimana dimalsud dalam Pasal 61 huruf a diselenggarakan oleh Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan Sub Sektor masing-masing melalui:
a. penyusunan dan penetapan Instalasi yang Diatur;
b. penyusunan dan penetapan Batas Atas Emisi GRK berdasarkan Alokasi Karbon;
c. penetapan Kuota Emisi GRK;
d. penetapan bagian Batas Atas Emisi GRK yang dapat dikompensasi dengan Ofset Emisi GRK; dan
e. perdagangan Kuota Emisi GRK.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perdagangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.
Koreksi Anda
