Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(l) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh penting terhadap capaian NDC meliputi:
a. kebijakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b. kelembagaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan lklim;
d. pengembanganteknologi;
e. peningkatan kapasitas dan kepedulian masyarakat;
f. penelitian;
g. pengurangan Emisi GRK; dan
h. penegakan hukum dan kepatuhan hukum.
l2l Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan/atau Sub Sektor; dan
b. gubernur, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi.
(3) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dikoordinasikan oleh:
a. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. koordinator . . .
BUK INDONESIA
b. koordinator Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), untuk aksi masing-masing Sektor.
(41 Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilaporkan oleh:
a. Menteri Terkait kepada Menteri;
b. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
c. Menteri kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
