Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh penting terhadap capaian NDC meliputi: a. kebijakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; b. kelembagaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; c. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan lklim; d. pengembanganteknologi; e. peningkatan kapasitas dan kepedulian masyarakat; f. penelitian; g. pengurangan Emisi GRK; dan h. penegakan hukum dan kepatuhan hukum. l2l Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan/atau Sub Sektor; dan b. gubernur, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi. (3) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dikoordinasikan oleh: a. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. koordinator . . . BUK INDONESIA b. koordinator Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), untuk aksi masing-masing Sektor. (41 Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilaporkan oleh: a. Menteri Terkait kepada Menteri; b. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan c. Menteri kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda