Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim;
b. penambahan Data Aktivitas baru;
c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/atau
d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/ atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK.
l2l Perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor dilakukan dengan tahapan:
a. Menteri Terkait Sektor menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan koordinasi pembahasan dengan Menteri Terkait; dan
c. dalam . . .
dalam hal usulan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri MENETAPKAN perubahan Baseline Enisi GRK nasional dan/ atau Sektor.
Koreksi Anda
