Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (l) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh:
a. gubernur, untuk tingkat provinsi; dan
b. bupati/wali kota, untuk tingkat kabupaten/ kota.
(21 Pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda
