Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (l) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh: a. gubernur, untuk tingkat provinsi; dan b. bupati/wali kota, untuk tingkat kabupaten/ kota. (21 Pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda