Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dapat menggunakan instrumen NEK.
(2) Penanggung . . .
INDONESIA 43- (21 Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. Pelaku Usaha; dan
d. masyarakat.
Iklim
Koreksi Anda
