Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d disusun dan ditetapkan dalam lingkup:
a. nasional; dan
b. provinsi.
Koreksi Anda
