Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d disusun dan ditetapkan dalam lingkup: a. nasional; dan b. provinsi.
Koreksi Anda