Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan pada Sektor dan Sub Sektor. (21 Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a, energi; b. limbah; c. proses industri dan penggunaan produk; d. pertanian; e. kehutanan; f. kelautan dan perikanan; dan/atau g. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Sub. . . BUK INDONESIA (3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembangkit; b. minyak dan gas; c. transportasi; d. bangunan; e. limbah padat; f. limbah cair; g. sampah; h. industri; i. persawahan; j. peternakan; k. perkebunan; 1. kehutanan; m. pengelolaan gambut dan mangrove; n. pengelolaan karbon biru; dan/atau o. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait. Paragraf I Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Koreksi Anda