Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(l) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan pada Sektor dan Sub Sektor.
(21 Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a, energi;
b. limbah;
c. proses industri dan penggunaan produk;
d. pertanian;
e. kehutanan;
f. kelautan dan perikanan; dan/atau
g. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Sub. . .
BUK INDONESIA
(3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembangkit;
b. minyak dan gas;
c. transportasi;
d. bangunan;
e. limbah padat;
f. limbah cair;
g. sampah;
h. industri;
i. persawahan;
j. peternakan;
k. perkebunan;
1. kehutanan;
m. pengelolaan gambut dan mangrove;
n. pengelolaan karbon biru; dan/atau
o. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
Paragraf I Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Koreksi Anda
