Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dilakukan dalam lingkup:
a, nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
(21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan untuk pelaksanaan:
a.kebijakan...
b
_40_
a. kebijakan Adaptasi Perubahan lklim;
b. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
c. Peningkatan kapasitas sumber daya iklim.
perubahan
Koreksi Anda
