Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dilakukan dalam lingkup: a, nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan untuk pelaksanaan: a.kebijakan... b _40_ a. kebijakan Adaptasi Perubahan lklim; b. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan c. Peningkatan kapasitas sumber daya iklim. perubahan
Koreksi Anda