Koreksi Pasal 76
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dan instrumen NEK dilaksanakan secara terintegrasi.
(21 Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan prinsip elisien, efektif, dan transparan.
(3) Pedoman pelaksanaan MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
(41 Pedoman pelaksanaan MRV untuk penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.
Koreksi Anda
