Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan kabupaten/ kota sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan oleh:
a. gubernur, untuk Aksi Adaptasi Perubahan lklim provinsi;
dan
b. bupati/wali kota, untuk Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota.
Koreksi Anda
