Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan kabupaten/ kota sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan oleh: a. gubernur, untuk Aksi Adaptasi Perubahan lklim provinsi; dan b. bupati/wali kota, untuk Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota.
Koreksi Anda