Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengukuran NEK dilakukan oleh penanggung jawab NEK untuk memperoleh: a. Batas Atas Emisi GRK; b. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan c. besaran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan Serapan GRK. Paragraf 2 . . . BUK INDONESIA
Koreksi Anda