Koreksi Pasal 80
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
Pengukuran NEK dilakukan oleh penanggung jawab NEK untuk memperoleh:
a. Batas Atas Emisi GRK;
b. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan
c. besaran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan Serapan GRK.
Paragraf 2 . . .
BUK INDONESIA
Koreksi Anda
