Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/ kota paling sedikit memuat:
a. kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim berdasarkan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
b. program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
c. penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim berikut rencana pencapaian target Ketahanan Iklimnya; dan
d. sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim.
Koreksi Anda
