Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan cara:
a. pemantauan;
b. pengumpulan; dan
c. penghitungan.
(21 Pemantauan selagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya;
b. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; dan
c. Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk karbon; dan
b. Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon;
b. analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat akurasi dari emisi dugaan;
c. analisis kategori kunci yang meliputi sumber Emisi GRK/rosot utama; dan
d. pengendalian dan penjaminan mutu.
(5) Penghitungan...
EEPUBUK INOONESIA
(5) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufa dilakukan dengan menggunakan pedoman Intergouemmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan tingkat ketelitian berdasarkan ketersediaan data dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
