Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dalam lingkup:
a. nasional;
b. Sektor; dan
c. provrnsl.
(21 Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan provinsi dinyatakan dengan pengurangan Emisi GRK dalam ton COze.
Koreksi Anda
