Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan dalam lingkup nasional.
(21 Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
dan
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi wilayah dengan kerentanan tinggi dan sangat tinggi; dan
b. penetapan jumlah wilayah kerentanan tinggi dan sangat tinggi sebagai Baseline Ketahanan Iklim.
(4lBaseline...
(4) Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam:
a. penetapan target Ketahanan Iklim;
b. penJrusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
dan
c. pengukuran besarnya capaian Ketahanan lklim.
(5) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim dilakukan oleh Menteri Terkait danlatau kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(6) Hasil penyusunan Baseline Ketahanan Iklim ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
Pasal 4l
(1) Penyusunan dan penetapan target Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a. Baseline Ketahanan lklim;
b. peta jalan dan strategi implementasi NDC;
c. pertumbuhanperekonomiannasional;
d. aspek sosial dan budaya;
e. kesetaraan gender dan kelompok rentan;
f. efektivitas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
g. prioritaspembangunannasional.
(21 Penyusunan target Ketahanan Iklim dilakukan oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Hasil penyusunan target Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
(4) Target Ketahanan Iklim digunakan sebagai dasar:
a. penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
dan
b. pengukuran Ketahanan Iklim tahunan.
Pasal 42...
rlrffff.Til UBUK IND
Koreksi Anda
