Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK provinsi;
b. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
d. aspek perekonomian provinsi;
e. aspek sosial;
f. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
dan
g. kapasitas sumber daya.
(2) Penyusunan . . .
K INDONESIA
(21 Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur.
(3) Hasil penJrusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri.
(4) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dijadikan dasar untuk:
a. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
c. rujukan perencanaan pengembanganprovinsi.
(5) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun paling lambat 6 (enam) bulan setelah target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan.
Koreksi Anda
