Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menJrusun Baseline Emisi GRK provinsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan Baseline Emisi GRK nasional.
(21 Penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan berdasarkan:
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia;
d. aspek ekonomi dan sosial;
e. Baseline Emisi GRK nasional;
f. Baseline Emisi GRK Sektor;
g. Hasil Inventarisasi Emisi GRK provinsi dan kabupaten/kota;
h. data seri Emisi GRK dalam kurun waktu tertentu;
dan
i. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3) Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi kegiatan pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada tingkat provinsi;
b. mengumpulkan data Inventarisasi Emisi GRK di tingkat provinsi dalam kurun waktu tertentu; dan
c. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK provinsi, dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi dan pendukung lainnya, dengan menggunakan permodelan.
(4) Hasil penJrusunan Baseline Emisi GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk dilakukan pembahasan dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur.
c
(5) Pembahasan . . .
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk memastikan kesesuaian Boseline Emisi GRK provinsi dengan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan penyempurnaan dan/atau ditetapkan.
Koreksi Anda
