Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan pada bidang: a. pangan; b. air; c. energi; d. kesehatan; e. ketahanan ekosistem; dan/atau f. bidang lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan ketahanan, dan kapasitas nasional. (21 Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
Koreksi Anda