Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan pada bidang:
a. pangan;
b. air;
c. energi;
d. kesehatan;
e. ketahanan ekosistem; dan/atau
f. bidang lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan ketahanan, dan kapasitas nasional.
(21 Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
Koreksi Anda
