Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target Ketahanan Iklim yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
a. bencana alam dan non-alam;
b. perubahan kebijakan pembangunan terkait dengan perubahan iklim; dan/atau
c. perubahan metodologi pada analisa kerentanan risiko dan dampak perubahan iklim yang memberikan pengaruh signifikan.
(2) Perubahan Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target Ketahanan Iklim dilakukan dengan tahapan:
a. Menteri Terkait dan/ atau kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim kepada Menteri;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Terkait dan/atau kepala lembaga terkait; dan
c. dalam hal usulan perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim disetujui, Menteri MENETAPKAN perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim.
Koreksi Anda
