Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target Ketahanan Iklim yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dapat dilakukan perubahan apabila terjadi: a. bencana alam dan non-alam; b. perubahan kebijakan pembangunan terkait dengan perubahan iklim; dan/atau c. perubahan metodologi pada analisa kerentanan risiko dan dampak perubahan iklim yang memberikan pengaruh signifikan. (2) Perubahan Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target Ketahanan Iklim dilakukan dengan tahapan: a. Menteri Terkait dan/ atau kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim kepada Menteri; b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Terkait dan/atau kepala lembaga terkait; dan c. dalam hal usulan perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim disetujui, Menteri MENETAPKAN perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim.
Koreksi Anda