Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan tahapan:
a. perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
b. pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
c. pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(21 Tahapan penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. kementerian/ lembaga, untuk lingkup nasional;
b. gubernur, untuk lingkup provinsi; dan
c. bupati/wali kota, untuk lingkup kabupaten/kota.
Pasal 36...
Koreksi Anda
