Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan tahapan: a. perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; b. pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan c. pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (21 Tahapan penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. kementerian/ lembaga, untuk lingkup nasional; b. gubernur, untuk lingkup provinsi; dan c. bupati/wali kota, untuk lingkup kabupaten/kota. Pasal 36...
Koreksi Anda