Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN Baseline Emisi GRK provinsi hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).
(2) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan daerah provinsi.
Pasal 2 I (l) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor berubah;
b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim;
c. penambahan Data Aktivitas baru; dan/ atau
d. perubahan Faktor Emisi GRK.
(21 Dalam hal perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap Baseline Emisi GRK provinsi, gubernur harus mengubah Ba.seline Emisi GRK provinsi.
(3) Perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. gubernur . . .
R,EPUELIK INDONESIA -2t- gubernur menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan perubahan Ba,seline Err,,isi GRK provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur; dan dalam hal hasil pembahasan perub ahan Baseline Emisi GRK provinsi disetujui, gubernur MENETAPKAN perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.
Koreksi Anda
