Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional mengacu pada:
A
a.Baseline...
lI:T+lT.T{Il BUK IND
a. Baseline Ketahanan Iklim dan target Ketahanan Iklim;
b. dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC;
c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional;
d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
dan
e. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(21 Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional paling sedikit memuat:
a. kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim berdasarkan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
b. program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
c. penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim, dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim berikut rencana pencapaian target Ketahanan Iklimnya; dan
d. sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi Pembahan Iklim.
(3) Menteri Terkait/kepala lembaga terkait men5rusun rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional.
(41 Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Hasil penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
