Koreksi Pasal 69
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan dengan pendekatan:
a. multi Sektor; dan
b. lintas Sektor.
(21 Perdagangan Karbon dalam negeri dapat terhubung dengan pasar karbon internasional.
(3) Komite pengarah wajib mengoordinasikan pen5rusunan tata cara Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
