Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Alokasi Karbon melibatkan menteri/ kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. kehutanan;
b. lingkungan hidup;
c. energi;
d. industri;
e. pertanian;
f. keuangan; dan
g. perencanaanpembangunannasional.
SK No26573lA
(2) Penyusunan . . .
EEFEIiitrN EUK IND
l2l Penyusunan dan penetapan Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilalukan secara bersama-sama oleh Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.
Koreksi Anda
