Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Alokasi Karbon melibatkan menteri/ kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. kehutanan; b. lingkungan hidup; c. energi; d. industri; e. pertanian; f. keuangan; dan g. perencanaanpembangunannasional. SK No26573lA (2) Penyusunan . . . EEFEIiitrN EUK IND l2l Penyusunan dan penetapan Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilalukan secara bersama-sama oleh Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.
Koreksi Anda