Pasal 1
(1) Institut Agama Islam Negeri Bengkulu yang selanjutnya disebut Institut merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan Kementerian Agama, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Pembinaan Institut secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.