Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut LPM adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang pengembangan, pengawasan dan pengendalian mutu akademik yang berada di bawah Rektor.
Koreksi Anda
