Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan organisasi, kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, peraturan perundang- undangan dan rumah tangga Institut.
Koreksi Anda