Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan organisasi, kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, peraturan perundang- undangan dan rumah tangga Institut.
Koreksi Anda
