Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan informasi data akademik, mahasiswa dan alumni; c. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan dan layanan kesejahteraan mahasiswa; dan d. pelaksanaan pembinaan mahasiswa dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda