Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan informasi data akademik, mahasiswa dan alumni;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan dan layanan kesejahteraan mahasiswa; dan
d. pelaksanaan pembinaan mahasiswa dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
