Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 hurf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengembangan sistem dan data perencanaan, koordinasi, evaluasi serta pelaporan rencana, program dan anggaran di lingkungan Institut. (2) Subbagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 hurf b, mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi keuangan, akuntansi barang milik negara, dan pelaporan keuangan Institut.
Koreksi Anda