Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, ditentukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan beban kerja. (2) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id