Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas.
(2) Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, kemahasiswaan, dan penyelenggaraan kerjasama dengan Institut dan/atau lembaga-lembaga lain.
Koreksi Anda
