Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
LPM mempunyai tugas melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan dalam hal pengembangan, pengawasan dan pengendalian mutu akademik terhadap sivitas.
Koreksi Anda
