Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPM mempunyai tugas melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan dalam hal pengembangan, pengawasan dan pengendalian mutu akademik terhadap sivitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id