Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Institut wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, pelaporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 84 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id