Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, LPM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan program peningkatan dan pengawasan mutu akademik melalui sistem kendali mutu akademik terpadu di Institut; dan b. pelaksanaan administrasi dan tata usaha LPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id