Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, LPM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan program peningkatan dan pengawasan mutu akademik melalui sistem kendali mutu akademik terpadu di Institut; dan
b. pelaksanaan administrasi dan tata usaha LPM.
Koreksi Anda
