Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Program Pascasarjana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tingkat pascasarjana; dan b. pelaksanaan administrasi dan tata usaha di lingkungan program pascasarjana.
Koreksi Anda