Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Program Pascasarjana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tingkat pascasarjana; dan
b. pelaksanaan administrasi dan tata usaha di lingkungan program pascasarjana.
Koreksi Anda
