Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, memantau dan menilai penelitian dan pengembangan serta publikasinya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bernafaskan Islam, serta melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu keagamaan Islam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id