Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
LPPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, memantau dan menilai penelitian dan pengembangan serta publikasinya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bernafaskan Islam, serta melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu keagamaan Islam.
Koreksi Anda
