Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan serta penyelenggaraan kerjasama dengan Institut dan/atau lembaga- lembaga lain yang menjadi tanggung jawab fakultas.
(2) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, akuntansi, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, serta tata usaha dan rumah tangga fakultas.
(3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pengembangan serta pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan alumni fakultas.
Koreksi Anda
