Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Dekan dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Dekan yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan serta bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Wakil Dekan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
