Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Dekan dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Dekan yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan serta bertanggung jawab kepada Dekan. (2) Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
Koreksi Anda