Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pusat Komputer terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Pusat Sistem Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Pusat Komputer dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
