Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga sebagai penunjang pelaksanaan tugas Jurusan di lingkungan Fakultas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id