Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LPPM adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id