Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LPPM adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
Koreksi Anda
