Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Publikasi dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, penerbitan dan publikasi Institut; dan
b. pelaksanaan administrasi kerjasama antar lembaga, administrasi pengembangan lembaga dan pembinaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
Koreksi Anda
