Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan, norma, tolok ukur penyelenggaraan Institut, serta memberikan pertimbangan kepada rektor terkait dengan program akademik, sivitas akademika, serta anggaran di Institut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id