Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan, norma, tolok ukur penyelenggaraan Institut, serta memberikan pertimbangan kepada rektor terkait dengan program akademik, sivitas akademika, serta anggaran di Institut.
Koreksi Anda
