Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Penambahan dan penutupan jurusan/program studi bidang keislaman pada setiap fakultas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
(2) Penambahan dan penutupan jurusan/program studi umum pada setiap fakultas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
