Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan dan penutupan jurusan/program studi bidang keislaman pada setiap fakultas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. (2) Penambahan dan penutupan jurusan/program studi umum pada setiap fakultas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda