Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Bahasa adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan bahasa yang berada di bawah Rektor. (2) Pusat Pengembangan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan program pengembangan bahasa bagi seluruh sivitas akademika Institut dalam rangka menunjang keberhasilan proses belajar dan mengajar. (3) Pembinaan sehari-hari Pusat Pengembangan Bahasa dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id